PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN


 

STANDAR PELAYANAN AKTA KELAHIRAN

Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI

a. Surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum

b. Buku nikah/kutipan akta perkawinan / bukti lain yang sah

c. Kartu Keluarga dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga

d. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya atau SPTJM dari orangtua / Pengurus Panti Asuhan yang mau mengasuh anak tersebut

e. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a

f. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana huruf b (khusus kelahiran sebelum tahun 1975)

g. Surat Pernyataan Jarak Kelahiran dari perkawinan atau jarak anak sebelumnya lebih dari 10 (sepuluh) tahun, bermaterai Rp.10.000,- diketahui RT/RW

h. Surat Pernyataan Anak Ibu, bermaterai Rp.10.000,- apabila anak lahir diluar nikah 

 

Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

 

Pencatatan Kelahiran OA (Orang Asing)

a. Surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum

b. Buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah

c. Dokumen Perjalanan

d. KTP-el orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan

e. OA dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a

f. OA dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b.

 

Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya